Berita  

SD Negeri 173 Halsel Tersandung Dugaan Pemalsuan Dokumen Saat Proses Akreditasi BAN

Oplus_16908288

Halsel – haluanmalutnews.com. SD Negeri 173 Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan pemalsuan dokumen administrasi dalam proses penilaian akreditasi sekolah oleh tim asesor Badan Akreditasi Nasional (BAN). (11/05/2026)

Dugaan tersebut mencuat usai tim asesor BAN melakukan verifikasi administrasi serta peninjauan lapangan terhadap sejumlah dokumen pendukung yang diajukan pihak sekolah pada Sabtu, 9 Mei 2026. Dalam proses asesmen tersebut, ditemukan beberapa data yang diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, terdapat ketidaksesuaian antara dokumen administrasi yang diajukan pihak sekolah dengan fakta yang ditemukan saat proses verifikasi berlangsung. Tim asesor BAN disebut telah meminta klarifikasi kepada pihak sekolah terkait sejumlah berkas yang dinilai bermasalah dan perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman. Beberapa dokumen perlu diverifikasi kembali guna memastikan keabsahan data yang disampaikan,” ujar salah satu sumber yang mengetahui jalannya proses asesmen tersebut.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pihak Badan Akreditasi Nasional terkait hasil akhir penilaian maupun kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap pihak sekolah apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi.

Sementara itu, pihak SD Negeri 173 Halmahera Selatan juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah SD Negeri 173, Hijra Mumin, S.Hi, masih terus dilakukan hingga berita ini dipublikasikan.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat dan kalangan pendidikan karena proses akreditasi merupakan salah satu indikator penting dalam menentukan mutu, kualitas, dan kredibilitas lembaga pendidikan. Sejumlah pihak meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Pengamat pendidikan menilai, apabila nantinya terbukti terjadi pemalsuan dokumen atau manipulasi data administrasi, maka tindakan tersebut berpotensi mencederai integritas dunia pendidikan serta merugikan masyarakat dan peserta didik.

Selain itu, proses penindakan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku dalam sistem pendidikan nasional. Langkah tersebut dianggap penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan akreditasi sekolah di Indonesia, terutama di Halmahera Selatan.

(Ay/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *