Halsel – haluanmalutnews.com. Polemik dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 10 Halmahera Selatan kian memanas dan memasuki fase serius. Desakan dari para orang tua siswa terus menguat, menuntut adanya tindakan tegas dari pemerintah dan instansi terkait untuk mengusut tuntas persoalan tersebut. (02/5/2026)
Sejumlah wali murid mengaku kecewa dan resah atas dugaan pemotongan dana bantuan pendidikan yang seharusnya diterima utuh oleh siswa. Mereka menilai, jika praktik tersebut benar terjadi, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap hak siswa serta mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Kepala SMA Negeri 10 Halmahera Selatan, Budi Kamrullah, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan klarifikasi kepada sejumlah wartawan serta pihak dinas terkait. Ia mengklaim telah melakukan komunikasi guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Wilayah Halmahera Selatan, Saimah MH. Kasuba, S.Ag., M.Pd. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, ia menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menerima laporan maupun klarifikasi resmi dari kepala sekolah dimaksud.
“Kami belum menerima konfirmasi atau laporan resmi. Dalam waktu dekat kami akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan apakah dugaan ini benar atau tidak,” tegas Saimah.
Ia juga menegaskan, apabila dalam penelusuran ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan pencopotan kepala sekolah kepada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara.
“Jika terbukti, kami akan merekomendasikan pencopotan kepala sekolah. Ini penting untuk menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan,” ujarnya.
Saimah turut menyayangkan adanya klaim sepihak yang mengatasnamakan dinas tanpa dasar yang jelas. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya menyesatkan publik tetapi juga merusak kredibilitas institusi.
“Kalau mengaku sudah berkoordinasi dengan dinas, dinas yang mana? Saya sebagai kepala cabang tidak pernah menerima informasi itu. Jangan membawa nama dinas tanpa dasar,” katanya dengan nada tegas.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dana PIP merupakan hak penuh siswa dan tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun. Meski proses pencairan melibatkan pihak sekolah, penggunaan dana harus tetap sesuai peruntukan dan transparan.
“Dana PIP adalah hak siswa. Tidak boleh ada pemotongan dalam bentuk apa pun. Sekolah hanya memfasilitasi pencairan, bukan untuk menggunakan dana tersebut,” jelasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menambah daftar persoalan transparansi pengelolaan dana pendidikan di daerah. Masyarakat berharap agar aparat terkait segera bertindak tegas dan melakukan investigasi menyeluruh demi melindungi hak-hak siswa.
Selain itu, publik juga mendesak adanya keterbukaan dari pihak sekolah terkait pengelolaan dana bantuan pendidikan. Penanganan yang cepat dan transparan dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
(Ay/Red)






