Berita  

Arifin Saroa dalam Mediasi Bersama Pemda, Sefnat Tagaku : Bukti Penegasan Lahan di Kawasi Miliknya

Halsel – haluanmalutnews.com. Sosok Arifin Saroa akhirnya diapresiasi setelah menghadiri mediasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda) bersama dengan pihak Alimusu, warga Soligi, terkait polemik lahan di desa Kawasi, Obi, Halmahera Selatan (Halsel), pada Selasa, 5 Mei 2026, sejak pukul; 16.00 Wit-20.00, di Aula Inspektorat Halsel.

Apresiasi itu datang dari Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Halsel, Sefnat Tagaku. Menurut Sefnat, kehadiran Arifin Saroa ini menjawab banyak opini yang mau menyudutkan beliau dari segi pemberitaan terkait lahan yang dipolemikkan Alimusu.

“Selama ini kan beliau diam tanpa suara meski dicaci dan disudutkan, jadi publik membutuhkan suara beliau. Nah, pada kehadiran Arifin tersebut menjawab dan mempertegas, serta meluruskan opini yang berkembang selama ini”, ucap Sefnat Tagaku, Rabu (6/5/2026).

Lebih lanjut, Ketua DPD KNPI Halsel itu menjelaskan bahwa, kehadiran Arifin yang didampingi adik kandungnya, Reymond Saroa, tidak hanya sekadar menghadiri undangan, tapi juga mempertegas terkait kepemilikan atas lahan yang selama ini dipolemikkan.

“Kalau diamati setiap alur cerita yang disampaikan Arifin Saroa saat berada diruang mediasi, beliau tidak berbelit-belit. Nampak tidak ada karangan cerita disitu. Ia merunut kronologis dengan santai tapi tegas”, tambah Sefnat.

Pria alumni Universitas Halmahera (Uniera) itu juga mengatakan, bahwa Arifin Saroa dalam mempertanyakan terkait dokumen jual-beli adalah sikap tegas untuk memperjelas arah pemberitaan seolah lahan itu sudah dijual ayahnya kepada Alimusu.

“Lahan itu kan diklaim sudah dibeli oleh Alimusu kepada ayah Arifin pada tahun 1997. Nah, tepat jika Arifin mempertanyakan surat jual beli. Sebab, 7 tahun sebelumnya,  pada 1990, ada dokumen jual-beli lahan yang dimiliki ayah Arifin. Ini sekaligus mempertegas, bahwa ayah Arifin tidak sembarang menjual tanpa ada legalitas. Disini, kita bisa melihat bahwa lahan tersebut besar kemungkinannya tidak pernah dijual dan masih berstatus milik Arifin Saroa”. tegas Sefnat.

Karena itu, Ketua DPD KNPI Halsel tersebut mengajak kepada seluruh pihak untuk melihat problem ini dengan rasional. “Mari kita lihat persoalan ini dengan pikiran yang rasional, jangan dengan tendensius yang berpusat pada ruang kepentingan. Jadi jika diantara dua pihak, Arifin dan Alimusu ada yang tidak puas atas hak kepemilikan, silahkan dibawah ke ranah hukum”, tutup Sefnat.

(Ay/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *